Jumat, 16 April 2021

RINGKASAN LAPORAN HASIL ZOOM MEETING WEBINAR PENGUATAN STAKEHOLDER SEKOLAH RAMAH ANAK, Selasa, 16 Maret 2021

 KONDISI PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI

  1.  Indonesia masih terkendala pada belum optimalnya akses layanan pendidikan
  2. Rata  - rata lama sekolah penduduk indonesia masih rendah
  3. Anak usia sekolah (7 5 -18 tahun) yang tidak mendapatkan layanan pendidikan di berbagai wilayah masih tinggi
  4. Pisa 2018: murid korban 'bully' di indonesia tertinggi kelima di dunia

 

STRATEGI PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN

  1. Memenuhi kebutuhan daya tampung untuk semua jenjang pendidikan melalui pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru yang disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
  2. Mempertahankan kapasitas terpasang dengan rehabilitasi fasilitas yang rusak, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
  3. Membina sekolah swasta agar kualitasnya sejajar atau bahkan lebih baik dari sekolah negeri dengan tetap mempertahankan keunggulan tertentu sesuai ciri khasnya sebagai sekolah swasta, untuk membantu pencapaian Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun
  4. Melaksanakan program afirmasi bagi daerah khusus termasuk anak dengan kondisi tidak sekolah atau dengan kebutuhan khusus

 

STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM RPJMN 2020-2024

Peningkatan Kualitas, Perempuan, Anak dan Pemuda

  1. Indonesia layak anak dengan penguatan system perlindungan anak
  2. Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  3. Perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran dari kekerasan dan TPPO
  4. Peningkatan kualitas pemuda

Peningkatan Pemerataan Layanan Pendidikan Berkualitas Kualitas pengajaran dan pembelajaran

  1. Indonesia layak anak dengan penguatan system perlindungan anak
  2. Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
  3. Perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran dari kekerasan dan TPPO
  4. Peningkatan kualitas pemuda

STRATEGI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA)

 UU No.23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
  3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Prinsip-Prinsip Hak Anak

  1. melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, penganiayaan, penelantaran, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penganiayaan seksual.
  2. anak penyandang disabilitas harus menikmati kehidupan yang utuh dan layak dalam keadaan-keadaan yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri, dan mempermudah partisipasi aktif anak
  3. Hak-Hak Anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan fasilitas perawatan apabila sakit dan pemulihan kesehatan
  4. hak setiap anak atas taraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak
  5. seorang anak dari kalangan minoritas atau penduduk asli, haknya untuk menikmati budayanya sendiri, untuk menganut dan menjalankan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri, dalam masyarakat
  6. tidak seorang anak pun dapat menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat

 

HAK PENDIDIKAN ANAK

  1. Pendidikan berpusat pada anak, penegakan disiplin dgn memperhatikan martabat dan harga diri anak atau nonkekerasan, dan pengembangan kapasitas anak ;
  2. Pengembangan keterampilan, pembelajaran, kemampuan lainnya, martabat manusia, harga diri, dan kepercayaan diri ;
  3. Pengembangan kepribadian, bakat, dan kemampuan untuk hidup dalam kehidupan di Masyarakat ;
  4. Hak anak untuk pendidikan tidak hanya masalah akses, tetapi konten; dan
  5. Hak anak untuk pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya

 Konsep Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)

  1. Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang dikembangkan untuk dapat memenuhi kriteria aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup.
  2. Selain itu SRA juga harus mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya
  3. Serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan danmekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
  4. Sekolah diharapkan tidak hanya melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual, namun juga melahirkan generasi yang cerdas secara emosional dan spiritual

PRINSIP SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

  1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua;
  2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
  3. Hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak;
  4. Penghormatan terhadap pandangan anak yaitu mencakup penghormatan atas hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah; dan
  5. Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN.

 

Pentingnya pencegahan tindak kekerasan siswa di sekolah

 

1.    Prevalensi (banyak, bermacan, berulang) tindak kekerasan siswa yang terjadi di sekolah;

2.    Dampak yang sangat buruk bagi siswa pelaku dan korban tindak kekerasan siswa, mulai dari tidak percaya diri, gangguan perkembangan psikologis dan mental siswa dalam jangka panjang, depresi, dendam, proses belajar yang sangat terganggu, bolos sekolah, putus sekolah sampai bunuh diri;

3.    Kepala sekolah dan guru di sekolah merupakan pihak yang berkompeten dan bersentuhan langsung dalam mencegah dan menindak perilaku kekerasan siswa, selain orang tua siswa; sehingga

4.    Sekolah perlu menyusun dan mengimplementasikan strategi pencegahan dan penindakan perilaku kekerasan siswa sesuai dengan tujuan utama Pendidikan, yaitu menyediakan layanan Pendidikan yang berkualitas untuk siswa.

 

 

DATA PERKEMBANGAN  SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

 

Terdapat 45.020 SRA di 311 kab/kota di Indonesia.   Minimal ada 4 SRA  di kabupaten dan provinsi. Target pada tahun 2030 semua satuan pendidikan menjadi Sekolah Ramah Anak dan tercapai program Indonesia Layak Anak ( Idola )

 

Langkah Disdik

1.    Berperan aktif mendorong seluruh satuan pendidikan menajdi SRA

2.    Berperan akftif dalam secretariat bersama

3.    Membuat SE mendorong percepatan SRA

4.    Menjadikan data SRA sebagai sasaran program berbasis sekolah

5.    Melakukan pendampingan dalam proses standarisasi SRA dan sertififikasi SDM SRA

6.    Melakukan monev terkait pelaksanaan SRA di daerah.

 

Peran Satuan Pendidikan

1.    Memenuhi 6 komponen SRA dan melakukan evaluasi mandiri

2.    Melaporkan pelaksanaan SRA

3.    Melibatkan stakeholders dalam standarisasi SRA

4.    Melakukan sertifikasi SDM SRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar