Sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dasar pertimbangan peraturan tersebut bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah dan dinamis menuntut adanya peninjauan dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan. Penyesuaian ini di lakukan melalui penyempurnaan substansi pengaturan pada Standar Nasional pendidikan agar tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pokok- pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap beberapa hal, antara lain:
- Susunan
Standar Nasional Pendidikan,
- Kurikulum,
- Evaluasi
hasil belajar Peserta Didik, dan
- Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga
mandiri.
1.
Susunan
Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali
diubah, memuat 8 komponen/standar dengan susunan SNP sebagai berikut; a. standar isi; b. standar proses; c. standar
kompetensi lulusan; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga
kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h.
standar pembiayaan.
Peraturan
Pemerintah 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang baru saja disahkan ini, menempatkan standar kompetensi
lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan
pergeseran orientasi dari pendidikan yang berbasis isi, menjadi pendidikan yang
berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi peserta didik menjadi tujuan utama
yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar
Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan
sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian
susunan standar nasional pendidikan
sebagai mana tercantum dalam PP No 57 ini adalah sebagai berikut;
1) standar
kompetensi lulusan;
2) standar
isi;
3) standar
proses;
4) standar
penilaian Pendidikan;
5) standar
tenaga kependidikan;
6) standar
sarana dan prasarana;
7) standar
pengelolaan; dan
8) standar
pembiayaan.
2.
Kurikulum
Penyempurnaan pengaturan mengenai
kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum
nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar
dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana.
Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum
tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.
3.
Evaluasi
hasil belajar Peserta Didik.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi
terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan
kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan
dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut
sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah
kritis dan objektif.
4.
Evaluasi
sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga
mandiri.
Penyempurnaan
pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih
komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi
pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas
proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah,
distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang
komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan
Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan
program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar