Jumat, 16 April 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyempurnaan Substansi Pengaturan Pada Standar Nasional Pendidikan

        Sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dasar pertimbangan peraturan tersebut bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah dan dinamis menuntut adanya peninjauan dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan. Penyesuaian ini di lakukan melalui penyempurnaan substansi pengaturan pada Standar Nasional pendidikan agar tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pokok- pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap beberapa hal, antara lain:

  1. Susunan Standar Nasional Pendidikan,
  2. Kurikulum,
  3. Evaluasi hasil belajar Peserta Didik, dan
  4.  Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

 

1.      Susunan Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, memuat 8 komponen/standar dengan susunan SNP sebagai berikut;     a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar penilaian Pendidikan; e. standar tenaga kependidikan; f. standar sarana dan prasarana; g. standar pengelolaan; dan h. standar pembiayaan.

Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan yang baru saja disahkan ini, menempatkan standar kompetensi lulusan sebagai standar yang pertama. Hal ini dimaksudkan untuk menandakan pergeseran orientasi dari pendidikan yang berbasis isi, menjadi pendidikan yang berbasis kompetensi. Pengembangan kompetensi peserta didik menjadi tujuan utama yang perlu didukung melalui pemenuhan komponen-komponen lain dari Standar Nasional Pendidikan. Makna kompetensi juga dirumuskan ulang untuk menegaskan sifat terintegrasi dari ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian susunan  standar nasional pendidikan sebagai mana tercantum dalam PP No 57 ini adalah sebagai berikut;

1)      standar kompetensi lulusan;

2)      standar isi;

3)      standar proses;

4)      standar penilaian Pendidikan;

5)      standar tenaga kependidikan;

6)      standar sarana dan prasarana;

7)      standar pengelolaan; dan

8)      standar pembiayaan.

 

2.      Kurikulum

 

Penyempurnaan pengaturan mengenai kurikulum dilakukan untuk menjadi landasan bagi upaya penyederhanaan kurikulum nasional yang lebih berorientasi pada pengembangan kompetensi. Kerangka dasar dan struktur kurikulum di tingkat nasional dibuat menjadi lebih sederhana. Satuan Pendidikan kembali diberi kewenangan penuh untuk mengembangkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan untuk mengakomodasi keragaman kondisi dan kebutuhan.

 

3.      Evaluasi hasil belajar Peserta Didik.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi memisahkan secara lebih tegas antara evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik dan evaluasi terhadap sistem Pendidikan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan prinsip pedagogi, evaluasi terhadap hasil belajar Peserta Didik merupakan kewenangan dan tugas pendidik. Peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah melakukan evaluasi terhadap sistem Pendidikan untuk memantau kemajuan dan kesenjangan di dalam sistem, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dibantu oleh lembaga mandiri untuk melakukan telaah kritis dan objektif.

 

4.      Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri.

Penyempurnaan pengaturan mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri akan memotret mutu secara lebih komprehensif, meliputi efektivitas Satuan Pendidikan dalam memfasilitasi pembelajararl, pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, kualitas proses pembelajaran dan pengelolaan Satuan Pendidikan, serta jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Potret yang komprehensif ini dirancang agar dapat dimanfaatkan oleh kepala Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan program serta anggaran yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar