Rabu, 28 April 2021

Surat Edaran Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim melalui surat edaran Mendikbud No.  27664/MPK.A/TU.02.03/2021 tertanggal  26 April 2021. Dalam surat edaran tersebut diatur hal - hal sebagai berikut : 

SATU REKENING SATU PELAJAR (KEJAR) DAN PLATFORM DIGITAL BANUA MENABUNG

Laporan hasil sosialisasi yang dilaksanakan OJK Regional 9 tanggal 21 April 2021 di aula Grand Dafam Hotel Q Banjarbaru.

Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) merupakan salah satu upaya menanamkan budaya menabung sejak dini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama . Program kejar merupakan salah satu implementasi Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 tahun 2019 tentang hari Indonesia menabung yang diperingati setiap 20 Agustus. Program KEJAR secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 5 November 2020 dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Dijen Kemendikbud dan Kementerian/Lembaga terkait.

Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) merupakan salah satu bentuk Aksi Pelajar Indonesia Menabung dalam rangka implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung. Melalui program KEJAR diharapkan setiap pelajar di Indonesia memiliki rekening sehingga budaya menabung di Lembaga Jasa Keuangan formal dapat dilakukan sejak dini. Dalam implementasinya, program KEJAR dapat menggunakan produk tabungan segmentasi pelajar/anak yang dimiliki oleh bank atau produk SimPel/SimPel iB.

Jumat, 16 April 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyempurnaan Substansi Pengaturan Pada Standar Nasional Pendidikan

        Sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dasar pertimbangan peraturan tersebut bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah dan dinamis menuntut adanya peninjauan dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan. Penyesuaian ini di lakukan melalui penyempurnaan substansi pengaturan pada Standar Nasional pendidikan agar tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pokok- pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap beberapa hal, antara lain:

RINGKASAN LAPORAN HASIL ZOOM MEETING WEBINAR PENGUATAN STAKEHOLDER SEKOLAH RAMAH ANAK, Selasa, 16 Maret 2021

 KONDISI PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI

  1.  Indonesia masih terkendala pada belum optimalnya akses layanan pendidikan
  2. Rata  - rata lama sekolah penduduk indonesia masih rendah
  3. Anak usia sekolah (7 5 -18 tahun) yang tidak mendapatkan layanan pendidikan di berbagai wilayah masih tinggi
  4. Pisa 2018: murid korban 'bully' di indonesia tertinggi kelima di dunia

 

STRATEGI PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN

  1. Memenuhi kebutuhan daya tampung untuk semua jenjang pendidikan melalui pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru yang disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
  2. Mempertahankan kapasitas terpasang dengan rehabilitasi fasilitas yang rusak, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
  3. Membina sekolah swasta agar kualitasnya sejajar atau bahkan lebih baik dari sekolah negeri dengan tetap mempertahankan keunggulan tertentu sesuai ciri khasnya sebagai sekolah swasta, untuk membantu pencapaian Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun
  4. Melaksanakan program afirmasi bagi daerah khusus termasuk anak dengan kondisi tidak sekolah atau dengan kebutuhan khusus