Minggu, 18 Januari 2015

HASIL UJIAN NASIONAL(UN) 2015 TIDAK AKAN LAGI MENJADI PENENTU KELULUSAN

Dalam  beberapa kesempatan, Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan dasar seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka  (siswa, sekolah atau daerah)  secara nasional. Selain  itu hasil UN bisa dijadikan  syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan.  Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud.