Rabu, 28 April 2021

Surat Edaran Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim melalui surat edaran Mendikbud No.  27664/MPK.A/TU.02.03/2021 tertanggal  26 April 2021. Dalam surat edaran tersebut diatur hal - hal sebagai berikut : 

SATU REKENING SATU PELAJAR (KEJAR) DAN PLATFORM DIGITAL BANUA MENABUNG

Laporan hasil sosialisasi yang dilaksanakan OJK Regional 9 tanggal 21 April 2021 di aula Grand Dafam Hotel Q Banjarbaru.

Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) merupakan salah satu upaya menanamkan budaya menabung sejak dini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama . Program kejar merupakan salah satu implementasi Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 26 tahun 2019 tentang hari Indonesia menabung yang diperingati setiap 20 Agustus. Program KEJAR secara resmi telah diluncurkan pada tanggal 5 November 2020 dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Dijen Kemendikbud dan Kementerian/Lembaga terkait.

Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) merupakan salah satu bentuk Aksi Pelajar Indonesia Menabung dalam rangka implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung. Melalui program KEJAR diharapkan setiap pelajar di Indonesia memiliki rekening sehingga budaya menabung di Lembaga Jasa Keuangan formal dapat dilakukan sejak dini. Dalam implementasinya, program KEJAR dapat menggunakan produk tabungan segmentasi pelajar/anak yang dimiliki oleh bank atau produk SimPel/SimPel iB.

Jumat, 16 April 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyempurnaan Substansi Pengaturan Pada Standar Nasional Pendidikan

        Sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 tentang  Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dasar pertimbangan peraturan tersebut bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah dan dinamis menuntut adanya peninjauan dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan. Penyesuaian ini di lakukan melalui penyempurnaan substansi pengaturan pada Standar Nasional pendidikan agar tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pokok- pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap beberapa hal, antara lain:

RINGKASAN LAPORAN HASIL ZOOM MEETING WEBINAR PENGUATAN STAKEHOLDER SEKOLAH RAMAH ANAK, Selasa, 16 Maret 2021

 KONDISI PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI

  1.  Indonesia masih terkendala pada belum optimalnya akses layanan pendidikan
  2. Rata  - rata lama sekolah penduduk indonesia masih rendah
  3. Anak usia sekolah (7 5 -18 tahun) yang tidak mendapatkan layanan pendidikan di berbagai wilayah masih tinggi
  4. Pisa 2018: murid korban 'bully' di indonesia tertinggi kelima di dunia

 

STRATEGI PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN

  1. Memenuhi kebutuhan daya tampung untuk semua jenjang pendidikan melalui pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru yang disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
  2. Mempertahankan kapasitas terpasang dengan rehabilitasi fasilitas yang rusak, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
  3. Membina sekolah swasta agar kualitasnya sejajar atau bahkan lebih baik dari sekolah negeri dengan tetap mempertahankan keunggulan tertentu sesuai ciri khasnya sebagai sekolah swasta, untuk membantu pencapaian Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun
  4. Melaksanakan program afirmasi bagi daerah khusus termasuk anak dengan kondisi tidak sekolah atau dengan kebutuhan khusus

 

Selasa, 22 November 2016

ZIARAH WALI DELAPAN

Sebuah Catatan  Tour Wali 8 Jawa Timur – Jawa Tengah 
7 – 8 Agustus 2004 
by Fathurrahman



Menapaktilasi perjalanan tour wali 8 Jawa Timur – Jawa Tengah, banyak kenangan dan pengalaman yang bisa dipetik untuk bisa diambil hikmah dan pelajaran dalam mengarungi hidup dan kehidupan. Betapa tidak, melihat lokasi tempat bermakam para wali Allah tersebut, dapatlah kita pahami betapa dakwah Islam pada saat itu disebarkan dengan penuh pengorbanan dan perjuangan. Para wali Allah tersebut berdakwah tersebar dari mulai puncak gunung yang sangat jauh dan tinggi sampai dengan dipesisir pantai yang semua ini menunjukkan bahwa Islam disebar kesegenap penjuru daerah dan semua lapisan masyarakat.
Makam Sunan Bungkul Surabaya
Perjalanan tour dimulai dengan menziarahi seorang wali yang bernama Syekh Mahmuddin. Syekh Mahmuddin  ini dalam menyebarkan syiar Islam selalu memakai bakiak yang dalam istilah bahasa disana disebut dengan bungkul, oleh karena itulah beliau terkenal dengan sebutan Sunan Bungkul. Sunan Bungkul merupakan Ipar dari Raden Rahmatulllah atau yang terkenal dengan julukan sunan Ampel. Makam sunan Bungkul ini terletak di Wonokromo, Surabaya. Lokasinya tidak begitu jauh dari terminal Joyoboyo atau Kebun Binatang Surabaya. Dilokasi ini juga bermakam seorang wali Allah yang bernama Syekh Ali Murtodho. 

Selasa, 01 November 2016

Pembinaan Tenaga Pendidik SD melalui Forum Kelompok Kerja Guru (KKG) Virtual

oleh :  Fathurrahman, M.Pd



Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 44 dan  Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 mengamanatkan tentang pembinaan dan kesempatan bagi pendidik untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
         Pembinaan dan peningkatan kompetensi pendidik  dilaksanakan melalui berbagai bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, baik yang difasilitasi oleh Pemerintah (Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan/LPMP) maupun program mandiri. Akan tetapi kegiatan – kegiatan seperti ini sangat terbatas jumlahnya dan tidak akan mampu menjangkau kebutuhan seluruh guru yang ada. Oleh karenanya kegiatan - kegiatan diskusi guru dalam wadah Kelompok Kerja Guru selanjutnya disebut KKG yang merupakan bagian dari bahan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sangat besar peranannya  dalam meningkatkan kompetensi guru.
KKG merupakan wadah kerjasama tenaga pendidik dan sarana pembinaan profesionalisme serta wadah  penyebaran inovasi khususnya di bidang pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah dasar. Akan tetapi masih banyak persoalan yang muncul dikarenakan kurang terprogramnya kegiatan, dana yang terbatas  dan masih minimnya tindak lanjut terhadap beberapa program yang telah dilaksanakan (setelah pelatihan selesai, anggota masih menerapkan metode pembelajaran yang konvensional).

Minggu, 18 Januari 2015

HASIL UJIAN NASIONAL(UN) 2015 TIDAK AKAN LAGI MENJADI PENENTU KELULUSAN

Dalam  beberapa kesempatan, Mendikbud mengatakan UN 2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan dasar seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat, melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat di mana posisi mereka  (siswa, sekolah atau daerah)  secara nasional. Selain  itu hasil UN bisa dijadikan  syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan.  Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud.

Minggu, 06 Oktober 2013

FILSAFAT POHON KELAPA


Tumbuh di mana saja karena bisa beradaptasi dengan karakter tempatnya tumbuh,bahkan buah kelapa tua yang jatuh dengan sendirinya dapat tumbuh menjadi tunas kelapa yang baru untuk membentuk generasi penerusnya.


Kelapa banyak sekali manfaatnya mulai yang muda hingga yang tua sekalipun. Mulai dari akar, batang, daun, pelepah, lidi, sabut, cangkang atau batok, air kelapa, hingga daging buahnya yang bisa dibuat berbagai menu makanan atau minuman.


Pohon kelapa juga mampu memberi kita keteduhan dan melindungi daratan bila terjadi gelombang pasang di pantai. Semoga kita bisa mengambil filsafat ini untuk direfleksikan pada diri kita.

Sabtu, 24 Agustus 2013

SEKOLAH TERBAIK

Jauh dari keramaian 
bukan berarti kesepian. 
Hidup dalam kebersahajaan
bukan berarti kekurangan.

Alam memberi ketenangan
Alam menghadirkan kedamaian
Alam adalah sekolah terbaik kita


TENTANG CINTA


Cinta itu tidak instan
butuh waktu untuk tumbuh dan berkembang

Cinta itu tidak buta, nafsulah yag buta

Cinta bisa menerima dan bertenggang rasa

Cinta itu berbagi
bukan menguasai

Cinta itu konstruktif
bukan impulsif

Cinta tidak melenyapkan semua masalah
tetapi membuat orang berani menghadapi masalah

Cinta adalah karunia-Nya
bila dijaga dengan sempurna