Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2021 telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim melalui surat edaran Mendikbud No. 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 tertanggal 26 April 2021. Dalam surat edaran tersebut diatur hal - hal sebagai berikut :
Rabu, 28 April 2021
SATU REKENING SATU PELAJAR (KEJAR) DAN PLATFORM DIGITAL BANUA MENABUNG
Laporan hasil sosialisasi yang dilaksanakan OJK Regional 9 tanggal 21 April 2021 di aula Grand Dafam Hotel Q Banjarbaru.
Program Satu Rekening Satu
Pelajar (KEJAR) merupakan salah satu upaya menanamkan budaya menabung sejak
dini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama .
Program kejar merupakan salah satu implementasi Keputusan Presiden atau Keppres
Nomor 26 tahun 2019 tentang hari Indonesia menabung yang diperingati setiap 20
Agustus.
Satu Rekening Satu Pelajar
(KEJAR) merupakan salah satu bentuk Aksi Pelajar Indonesia Menabung dalam
rangka implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Hari Indonesia Menabung. Melalui program KEJAR diharapkan setiap pelajar di
Indonesia memiliki rekening sehingga budaya menabung di Lembaga Jasa Keuangan
formal dapat dilakukan sejak dini. Dalam implementasinya, program KEJAR dapat
menggunakan produk tabungan segmentasi pelajar/anak yang dimiliki oleh bank
atau produk SimPel/SimPel iB.
Jumat, 16 April 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyempurnaan Substansi Pengaturan Pada Standar Nasional Pendidikan
Sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut sebagaimana yang tertuang dalam dasar pertimbangan peraturan tersebut bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tantangan zarnan yang berubah dan dinamis menuntut adanya peninjauan dan penyesuaian Standar Nasional Pendidikan. Penyesuaian ini di lakukan melalui penyempurnaan substansi pengaturan pada Standar Nasional pendidikan agar tetap mutakhir dan relevan, sehingga dapat mendukung akselerasi peningkatan mutu sistem Pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pokok- pokok penyempurnaan pengaturan dilakukan terhadap beberapa hal, antara lain:
RINGKASAN LAPORAN HASIL ZOOM MEETING WEBINAR PENGUATAN STAKEHOLDER SEKOLAH RAMAH ANAK, Selasa, 16 Maret 2021
KONDISI PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI
- Indonesia
masih terkendala pada belum optimalnya akses layanan pendidikan
- Rata - rata lama sekolah penduduk indonesia masih
rendah
- Anak
usia sekolah (7 5 -18 tahun) yang tidak mendapatkan layanan pendidikan di
berbagai wilayah masih tinggi
- Pisa
2018: murid korban 'bully' di indonesia tertinggi kelima di dunia
STRATEGI
PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
- Memenuhi kebutuhan daya tampung untuk semua
jenjang pendidikan melalui pembangunan sekolah baru dan ruang kelas baru yang
disesuaikan dengan kebutuhan, termasuk di wilayah yang terkena dampak bencana
- Mempertahankan kapasitas terpasang dengan
rehabilitasi fasilitas yang rusak, termasuk di wilayah yang terkena dampak
bencana
- Membina sekolah swasta agar kualitasnya
sejajar atau bahkan lebih baik dari sekolah negeri dengan tetap mempertahankan
keunggulan tertentu sesuai ciri khasnya sebagai sekolah swasta, untuk membantu
pencapaian Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun
- Melaksanakan program afirmasi bagi daerah
khusus termasuk anak dengan kondisi tidak sekolah atau dengan kebutuhan khusus