Dalam beberapa kesempatan, Mendikbud mengatakan UN
2015 tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan, melainkan untuk pemetaan dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan
pembinaan. Pemetaan tersebut tidak hanya dapat digunakan oleh pemerintah pusat,
melainkan juga untuk siswa, guru, sekolah dan pemerintah daerah, untuk melihat
di mana posisi mereka (siswa, sekolah atau daerah) secara nasional. Selain itu hasil UN bisa dijadikan syarat
melanjutkan ke jenjang pendidikan. Jika
hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka
siswa dapat mengulang UN di tahun berikutnya meski ia telah dinyatakan lulus
sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada
kewajiban mengulang. Tapi jika dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud.